Jumat, 07 Maret 2014

HSO

HSO Pelayanan secara organisasi merupakan pekerjaan yang begitu akurat dan pelayanan seperti dalam organisasi salah satunya adalah dunia pendidikan dan kesehatan, pelayanan tersebut merupakan bentuk dari perlakuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Sosial dalam HSO merupakan masayrakat yang harus di bangun baik SDM mauoun tingkat kesejahteraanya. Dengan perihal ini bagaimana cara untuk membuat pelayanan atau lembaga yang struktiural dan sistematis, beberapa konsep sudah di sajikan dengan mengoreksi lembaga – lembaga organisasi pelayanan yang sudah ada. Pembuatan rumah sakit saja membutuhkan data yang akurat maka dari itu sebagai mahasiswa UNEJ dalam hal ini memberikan idea tau gagasan bagaimana membangun rumah sakit yang pas di kabubaten Jember. Sebelum berangakat ada bebrapa data rumah sakit di kabubaten jember dan sejajarnya untuk kita pahami setelah itu, pembangunan oragnisasi pelayanan manusia kita bentuk sedemikian rupa agar kesempurnaan di kabubaten Jember bisa lebih diterima di masayrakat. Beberapa Data Pelayanan masayrakat 1. KEDUDUKAN - Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 70 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember, maka Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan Direktur yang secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Daerah dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1097/ Men.Kes/SK/IX/2002 tentang peningkatan kelas RSD dr. Soebandi milik Pemerintah Kabupaten Jember dari Kelas B Non Pendidikan menjadi Kelas B Pendidikan, maka RSD dr. Soebandi Jember adalah rumah sakit kelas B Pendidikan. 2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI - TUGAS POKOK Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan. - FUNGSI  Melaksanakan pelayanan medis.  Melaksanakan pelayanan penunjang medis dan non medis.  Melaksanakan pelayanan dan asuhan keperawatan.  Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.  Melaksanakan penelitian dan pengembangan.  Melaksanakan administrasi umum dan keuangan.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. 3. VISI DAN MISI - VISI Menjadi rumah sakit yang bermutu, mandiri dan menjadi pilihan utama masyarakat. - MISI  Menyelenggarakan pelayanan rumah sakit yamg bermutu, berorientasi pada kepuasaan pelanggan dan menjadi pilihan utama masyarakat .  Melaksanakan fungsi Rumah sakit Pendidikan yang berbasis pada ilmu dan teknologi kedokteran.  Menjalin kemitraan untuk mencapai kemandirian rumah sakit.  Menjadi rumah sakit pusat rujukan wilayah Jawa Timur bagian timur. 1. Rumah sakit Balung dan visi – misi : Terwujudnya Rumah Sakit Balung yang modern , profesional dan prima di bidang pelayanan kesehatan. Mencukupi Sarana Prasarana secara Bertahap sesuai Skala Prioritas dan Perkembangan Teknologi Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Latihan Dilihat dari profil tersebut ada beberapa syarat untuk Pembangunan RS : - Institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan & gawat darurat. - (UU No. 44 thn 2009 ttg RS) 1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 5. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah, Pemda Propinsi & Pemda Kab/Kota 7. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah 9. Surat Edaran Dirjen Bina Yanmed No. OT.01.01/III/2009 tentang Penetapan Kelas RS 10. Permenkes No 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan RS 11. Permenkes No 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi RS Kompetitor / Pesaing Rumah Sakit di Jember 1. Seluruh Rumah Sakit yang ada di lingkungan Jember 2. Seluruh Puskesmas yang ada di Jember 3. Bidan-bidan yang ada di Jember 4. Tempat terapi 5. Pengobatan non formal diantaranya : Dukun-dukun, Paranormal , tukang pijat, tukang cabut gigi. Di Kabupaten Jember terdapat 9 Rumah sakit diantaranya : 1. Rumah Sakit Bina Sehat Kantor: Jl P Jayanegara 3 JEMBER 2. Rumah Sakit Dkt Jember Kantor: Jl PB Sudirman 49 JEMBER 3. Rumah Sakit Panti Siwi Kantor: Jl RA Kartini 20 JEMBER 4. Rumah Sakit Ptpn X Kantor: Jl Bedadung 2 JEMBER 5. Rumah Sakit Ptpn Xii Kantor: Jl Diah Pitaloka 1 JEMBER 6. Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soebandi Kantor: Jl Dr Soebandi 124 JEMBER 7. Rumah Sakit Umum Kaliwates Ptpn Xii Persero Kantor: Jl Diah Pitaloka 4-A JEMBER 8. Rumah Sakit Umum Tni Angkatan Darat Kantor: Jl PB Sudirman 45 JEMBER 9. Rumah Sakit Perkebunan Jember Kantor: Jl. Bedadung No.2 JEMBER TATA CARA PENGURUSAN IZIN KLINIK KECANTIKAN ESTETIKA (SEMENTARA, TETAP, DAN PERPANJANGAN) 1. Mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Wilayah, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 2. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi permohonan izin yang ditentukan (lampiran 5). 3. Surat permohonan diterima oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi untuk di periksa kelengkapan persyaratannya. 4. Setelah persyaratan lengkap, dilakukan peninjauan oleh Tim Perizinan Klinik Kecantikan Estetika Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Wilayah ke Sarana Klinik Kecantikan Estetika untuk dinilai apakah sudah layak untuk melakukan pelayanan, serta apakah sarana dan prasarananya sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 5. Tim perizinan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta laporan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Wilayah. 6. a. Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi dan sarana prasarana Klinik Kecantikan Estetika telah memenuhi standar yang ditentukan, maka dibuatkan izin operasional sementara / tetap / perpanjangan. b. Apabila izin tetap sudah habis masa barlakunya maka dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Wilayah. 1. Apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi dan sarana prasarana Klinik Kecantikan Estetika tidak memenuhi standar yang ditentukan, maka dibuatkan surat penolakan izin. Kompetitor / Pesaing Rumah Sakit di Jember 6. Seluruh Rumah Sakit yang ada di lingkungan Jember 7. Seluruh Puskesmas yang ada di Jember 8. Bidan-bidan yang ada di Jember 9. Tempat terapi 10. Pengobatan non formal diantaranya : Dukun-dukun, Paranormal , tukang pijat, tukang cabut gigi. Di Kabupaten Jember terdapat 9 Rumah sakit diantaranya : 10. Rumah Sakit Bina Sehat Kantor: Jl P Jayanegara 3 JEMBER 11. Rumah Sakit Dkt Jember Kantor: Jl PB Sudirman 49 JEMBER 12. Rumah Sakit Panti Siwi Kantor: Jl RA Kartini 20 JEMBER 13. Rumah Sakit Ptpn X Kantor: Jl Bedadung 2 JEMBER 14. Rumah Sakit Ptpn Xii Kantor: Jl Diah Pitaloka 1 JEMBER 15. Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soebandi Kantor: Jl Dr Soebandi 124 JEMBER 16. Rumah Sakit Umum Kaliwates Ptpn Xii Persero Kantor: Jl Diah Pitaloka 4-A JEMBER 17. Rumah Sakit Umum Tni Angkatan Darat Kantor: Jl PB Sudirman 45 JEMBER 18. Rumah Sakit Perkebunan Jember Kantor: Jl. Bedadung No.2 JEMBER Jika dilihat table di atas beberapa pelayanan organisasi(HSO) di dalam bidang kesehatan, di table atas adalah contoh dari beberapa RS yang ada di kabubaten Jember dan pelayanan bawahanya seperti puskesmas. Dan teble di bagian kolom bawah adalah sebagaian ketentuan yang paling openting dalam konsep pembangunan RS. Kita bisa lihat disekitar kita mungkin masih ada rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti di atas. Jika melihat konsep dari uu itu merupakan hal paling utama dalam pembagunan rumah sakit. Maka pertanyaan seperti apakah pelayanan yang diterima oleh masayrakat jember. Maka dari itu ada beberapa yang harus di bedakan yaitu dengan konse yang baik dan benar. DI Jember sendiri pun masih ada beberapa permasalahan klasik seperti. STUDY KHASUS TEMPO.CO, Jember - Kepala Dinas Kesehatan Jember, Jawa Timur, Bambang Suwartono mengatakan telah mengajukan permohonan tambahan dana Rp 7 miliar untuk biaya berobat warga miskin. Sebab dana Rp 6,3 miliar yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 2012) yang seharusnya digunakan hingga akhir tahun, sudah habis. Tambahan dana Rp 7 miliar tersebut, menurut Bambang, diperuntukkan bagi warha miskin yang didak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ataupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Bambang mengatakan dengan tambahan dana Rp 7 miliar diperkirakan cukup digunakan hingga Desember 2012. "Kami berharap permohonan tambahan dana tersebut disetujui sehingga ada semacam jaminan bagi rumah sakit jika harus nombok karena tetap melayani pasien warga miskin," ujarnya. Sekretaris Komisi D DPRD Jember, dr Yuli Priyanto, mengatakan pihaknya mendukung permintaan tambahan dana tersebut. Sebab sangat dibutuhkan untuk membiayai pengobatan warga miskin. Namun Yuli meminta Dinas Kesehatan memperketat kontrol dan verifikasi pengajuan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari warga yang ingin berobat atau dirawat di rumah sakit. »Penerbitan SPM harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sehingga anggaran yang disediakan cukup hingga akhir tahun,” ucap Yuli. Yuni menjelaskan dana sebanyak Rp 4,3 miliar telah habis digunakan untuk membiayai pengobatan warga miskin di tiga rumah sakit daerah di Jember, termasuk RSUD dr Soebandi. Menurut Yuni, rata-rata per bulan dibutuhkan dana Rp 1,2 miliar untuk menangani pengobatan warga miskin yang menggunakan SPM yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Jember. Di RSD dr. Soebandi sudah terpakai Rp 3,725 miliar, RSD Balung dan RSD Kalisat sekitar 600 juta. Awal tahun 2012 lalu, kata Yuni, pihak rumah sakit sudah mengingatkan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Jember melakukan verifikasi yang ketat bagi setiap warga miskin yang meminta SPM. Sebab, SPM seharusnya hanya diberikan dengan syarat-syarat yang lengkap. Pada Maret lalu, Komisi D DPRD Kabupaten Jember juga memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan agar SPM hanya berlaku satu kali berobat, bukan berlaku tiga bulan seperti sekarang. Namun rekomendasi tersebut tidak dilakukan. Akibatnya rumah sakit terus kebanjiran pasien yang mengaku miskin. Yuni menegaskan bila dana yang ini tersisa Rp 2 miliar habis, RSD dr. Soebandi, RSD Kalisat dan RSD Balung terpaksa menolak melayani pasien miskin. Agar rumah sakit tidak meolak pasyen maka prosedur yang harus di miliki adalah memiliki pelayanan kerja sama dengaan pemerintah, berbgagai usaha agar tidak terjadi seperti kejadian di atas, ini sangaat merugikan bagi masayarakat dan in harus di benahi samapi tuntas agar masayrakat dapat menerima pelayanan secara adil tampa pandang bulu. Memang sulit di lain dana untuk pengobatan sendiri sangatlah tidak sedikit dan masayrakat Jmenber sendiri masoh banyak warga yang dibawah kelas menegah ini menjadi maslaah tersendiri. Maka dari itu pembangunan di masyarkat sangatlah penting terutama dalam peningkatan kesejahteraanya. RS jember seharusnya? Melihat table dan study khasus kita bisa menerka bahwa RS seharusnya bisa lebih baik dari yang sudah ada namun seperti apa seharusnya? Yaitu memberikan konsep secara baik, pelayanan ekonomi admistrasi dan kebijakanya harus tepat dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarkat, prosedur konsep strukturalnya sama seperti penjalsan di table atas. Kita bisa membuar pelayanan yang jauh lebih baik yaitu memberikan pembanguanan spesialis dokter – dokter di bidangnya. Melihat bvisi dan misi yang baik maka kita bisa memberikan hal yang baik piula. Yang paling penting dalam rumah sakit adalah memberikan pelayanan secara adil dan tepat. Karena masayrakat tidak bisa dengan birokasi yang rumit. Memberikan sosialisasi yang baik sederhana sekali ketika bisa menjalankan simple dan tepat, dan dari segi pembagunan di setiap desa maupun daereah harus ada pelayanan kesehatan yang mendukung baik secara umum maupun khusus. Konsep secara umum • RS Di Jember lebih mudah di jangkau dan aksesnya sangat mudah di tempuh • Pelayanan yang baik dan adil • Memiliki birokasi yang mudah dan akurat • Di sosialisasikan dengan baik agar masayarakat sadar pentingnya pengobatan • Menambah spesialis dokter. Dan memberikan sarana dan prasarana. KESIMPULAN Konsep pembanguan pelayanan kesehatan yang baik dan benar sangatlah perlu di perhatikan diamana factor kesehatan sangatlah penting di dalam masayrakat, konsep yang benar dan sesuai prosedur merupakan hal yang baik. Pada umumnya RS semuanya sama namun jika kita bisa memoles dengan gaya hidup masayarakat yang begitu majemuk, maka pelayanan organisasi manusia harus lebih peka terkait dengan perkembangan masayrakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar